Pertanyaan:
1. Bagaimana hukum Islam tentang pacaran?
2.
Bagaimana
Islam memandang wanita? (contoh kasus di Afganistan saat Thaliban berkuasa
wanita dilarang keluar rumah atau ikut berpolitik atau ikut berolahraga)
3.
Apakah ada
dasar dari al-Qur’an atau Hadits yang menyatakan bahwa umat Islam yag memiliki
dosa besar maupun kecil akan mampir dulu ke neraka baru masuk surga?
Jawaban:
Pertanyaan no. 1:
“Pacaran” dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti
(Purwodarminto, 1976) :
1. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan,
bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka.
2.
Pacaran
berarti “bergendak” yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk
berzina.
3. Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki
kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri.
Pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang oleh agama
Islam, berdasarkan nash:
a. Allah
berfirman:
وَلاَ
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً ( الإسراء: 32)
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk”
b. Hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ
وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري: 2784,
مسلم: 2391)
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar
Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki
berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan
janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya” (muttafaq
alaihi)
Perkawinan merupakan
sunnah Rasulullah dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh
Rasulullah agar kaum muslimin melakukannya. Orang yang anti perkawinan dicela
oleh Rasulullah, berdasarkan hadits:
عن أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: …لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ
وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي * (رواه
البخاري: 4675, مسلم: 2487)
“Dari
Anas ra. Bahwasanya Nabi saw berkata: …tetapi aku, sesungguhnya aku salat,
tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku
maka ia bukanlah dari golonganku”
Pada umumnya suatu
perkawinan terjadi setelah melalui beberapa proses, yaitu proses sebelum
terjadi akad nikah, proses akad nikah dan proses setelah terjadi akad nikah.
Proses sebelum terjadi akad nikah melalui beberapa tahap, yaitu tahap penjajakan,
tahap peminangan dan tahap pertunangan. Tahap penjajakan mungkin dilakukan oleh
pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya, atau pihak keluarga
masing-masing. Rasulullah memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan
perkawinan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya,
berdasarkan hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنَ
اْلأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي
تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ
نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا ( رواه النسائ: 3194, إبن ماجه و الترمذي)
“Dari
Abu Hurairah ra ia berkata: berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah
meminang seorang permpuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah
engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “Belum”. Berkata Rasulullah:
“Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshor ada
sesuatu” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, at-Tirmizi,
dan dinyatakannya sebagai hadits hasan)
Rasulullah saw
memerintahkan agar kaum muslimin laki-laki dan perempuan sebelum memutuskan
untuk meminang calon jodohnya agar berusaha memilih jodoh yang mungkin
berketurunan, sebagaimana dinyatakan pada hadits:
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ *( رواه أحمد : 12152, وصححه إبن حبان)
“Dari
Anas ra. Rasulullah saw memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan perkawinan
dan sangat melarang hidup sendirian (membujang). Dan berkata: Kawinilah olehmu
wanita yang pencinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megah dengan
banyaknya kamu di hari kiamat”
Dari kedua hadits
diatas dipahami bahwa ada masa penjajakan untuk memilih calon suami atau isteri
sebelum menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan. Penjajakan ini mungkin
dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan atau keluarga mereka. Jika
dalam penjajakan ini ada pihak yang diabaikan terutama calon isteri atau calon
suami maka yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan akan perkawinan
tersebut, berdasarkan hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اْلأَيِّمُ أَحَقُّ
بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا
صُمَاتُهَا قَالَ نَعَمْ
* ( رواه مسلم: 2545, البخاري:
4741)
“Dari
Ibnu Abbas, ra, bahwasanya Rasululah saw bersabda: Orang yang tidak mempunyai
jodoh lebih berhak terhadap (perkawinan) dirinya dibanding walinya, dan gadis
dimintakan perintah untuk perkawinannya dan (tanda) persetujuannya ialah
diamnya” (muttafaq alaih)
Dan hadits:
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا
زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ( رواه أبوداود: 1794, أحمد: 2340, إبن ماجه: 1865)
“Dari
Ibnu Abbas ra, sesungguhnya jariah seorang gadis datang menghadap rasulullah
saw dan menyampaikan bahwa bapaknya telah mengawinkannya dengan seorang
laki-laki, sedang ia tidak menyukainya. Maka Rsulullah saw menyuruhnya untuk
memilih (apakah menerima atau tidak)”. (HR. Ahmad,
Abu Daud, Ibnu Majah dan ad-Daraquthni)
Masa penjajakan ini
dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga di atas. Setelah
masa pacaran dilanjutkan dengan masa meminang, jika peminangan diterima maka
jarak antara masa peminangan dan masa pelaksanaan akad nikah disebut masa
pertunangan. Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri
mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan
orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah.
Rasulullah saw memberi
tuntunan bagi orang yang dalam masa pacaran atau dalam masa petunangan sebagi
berikut:
1.
Pada masa
pacaran atau masa pertunangan antara mereka yang bertunangan dan pacaran adalah
seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum
melaksanakan akad nikah, karena itu mereka harus:
a. Memelihara matanya agar tidak melihat aurat
pacar atau tunangannya, begitu pula wanita atau laki-laki yang lain. Melihat
saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya.
b.
Memelihara
kehormatannya atau kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina.
2.
Untuk
menjaga ‘a’ dan ‘b’ dianjurkan sering melakukan puasa-puasa sunat, kerena
melakukan puasa itu merupakan perisai baginya. Hal diatas dipahami dari hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ
قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * (رواه مسلم: 2486, البخاري:
1772)
“Dari
Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw
mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang
telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka
sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar
farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa
(sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya” (muttafaq alaih)
Jawaban soal kedua tentang kedudukan wanita dalam pandangan Islam
Agama Islam memandang
kedudukan perempuan sama dengan kedudukan laki-laki seperti memandang kedudukan
manusia pada umumnya, sebagaimana dinyatakan nash-nash berikut:
1.
Perempuan
sebagiman manusia pada umumnya diciptakan Allah sebagi makhlukNya yang paling
baik dibanding makhluk-makhluNya yang lain, Allah berfirman:
لَقَدْ
خَلَقْنَا اْلإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ ( التين: 4)
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
2. Allah memuliakan menusia. Allah SWT berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي ءَادَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي
الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى
كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً (
الإسراء: 70)
“Dan sesungguhnya telah
Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami
beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan
yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
3.
Allah SWT
menjadikan manusia sebagi khalifah di bumi. Allah SWT berfirman:
وَإِذْ
قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأَرْضِ خَلِيفَةً (البقرة: 30)
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para
malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”..
Allah sebagai Dzat Yang
Maha Pencipta lagi Maha Tahu, mengetahui dengan sungguh-sungguh kekuatan dan
kelemahan manusia, sedang manusia sendiri bukanlah makhluk yang paling tahu
tentang hakikat, kekuatan dan kelemahan dirinya. Dalam pada itu Allah
berkehendak agar manusia tetap dalam keadaannya, ialah sebagai makhluk yang
terbaik, sebagi makhluk yang mulia dan sebagi khalifatullah fil ardh.
Untuk menutupi
kelemahan-kelemahan manusia dalam menjalankan tugasnya, Allah SWT menurunkan
petunjuk berupa al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dan
menjadikan Nabi Muhammad sebagi panutan dan ikutan dalam melaksanakan petunjuk
itu.
Sekalipun laki-laki dan
perempuan kedudukannya sama di sisi Allah SWT, namun menurut kodratnya
laki-laki berbeda dengan perempuan. Kerena perbedaan kodrat itu Allah
menetapkan petunjuk-petunjuk yang sama antara kedua jenis itu dan ada pula
petunjuk-petunjuk yang berbeda, sesuai dengan kodratnya, sehingga masing-masing
mereka dapat menjadi makhluk terbaik, makhluk yang mulia dan dapat pula
melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah di bumi.
Kedua jenis ini harus
ada dalam usaha memakmurkan bumi, keduanya harus bahu membahu, bekerja sama,
tidak boleh ada yang kurang dari salah satu dari dua jenis itu.
Seandainya ada perbedaan dalam pelaksanaan syariat Islam pada suatu
negara tentang laki-laki dan wanita, maka hal ini disebabkan perbedaan
penafsiran terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah, mungkin pula karena pengaruh
kepercayaan yang telah berurat berakar pada suatu negara atau karena adat
istiadat yang berlaku di negara itu.
Jawaban pertanyaan ketiga, tentang ada orang mukmin yang masuk neraka dahulu sebelum masuk ke
surga
Hadits-hadits Nabi saw
menerangkan bahwa setiap orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya akan
masuk surga, sekalipun di antara mereka ada yang masuk surga secara bertahap.
Maksudnya ialah ia masuk neraka lebih dahulu sebagai imbalan dari dosa-dosa yang
pernah dilakukannya selama hidup di dunia, kemudian setelah habis masa
siksaannya itu ia dimasukkan Allah kedalam surga, berdasarkan hadis berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِيِّ رَضِي اللهُ عَنْه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ يَدْخُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ وَأَهْلُ النَّارِ النَّارَ ثُمَّ
يَقُولُ اللهُ تَعَالَى أَخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ
مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيمَانٍ فَيُخْرَجُونَ مِنْهَا قَدِ
اسْوَدُّوا فَيُلْقَوْنَ فِي نَهَرِ الْحَيَا أَوِ الْحَيَاةِ شَكَّ مَالِكٌ
فَيَنْبُتُونَ كَمَا تَنْبُتُ الْحِبَّةُ فِي جَانِبِ السَّيْلِ أَلَمْ تَرَ
أَنَّهَا تَخْرُجُ صَفْرَاءَ مُلْتَوِيَةً قَالَ وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَمْرٌو
الْحَيَاةِ وَقَالَ خَرْدَلٍ مِنْ خَيْرٍ * (رواه البخاري: 21, مسلم: 270)
“Dari
Abu Sa’id al-Khudri ra, dari Nabi saw, ia bersabda: Penghuni surga kan masuk
surga dan penghuni neraka akan masuk neraka, kemudian Allah ta’ala
memrintahkan: Keluarkan dari neraka orang-orang yang dalam hatinya ada iman
seberat biji sawi. Maka dikeluarkanlah mereka dari neraka yang warna (badannya)
benar-benar hitam, lalu dimasukkan kedalam sungai hidup atau sungai kehidupan,
lalu tumbuhlah mereka seperti biji yang tumbuh setelah air bah, adakah engkau
tidak melihatnya, sesungguhnya ia keluar bewarna kuning yang melilit.”
(muttafaq alahi)
Dan Hadis:
عَنْ عَبْدِ اللهِ
بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي
لَأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ
دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللهُ
تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ
إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلْأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلْأَى
فَيَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ قَالَ
فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلْأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا
رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلْأَى فَيَقُولُ اللهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ
فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ
أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَيَقُولُ أَتَسْخَرُ بِي أَوْ أَتَضْحَكُ بِي
وَأَنْتَ الْمَلِكُ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى
أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً ( رواه مسلم: 272, البخاري: 6086)
“Dari Abdullah bin Mas’ud ra, berkata: bersabda
Nabi saw : Sesungguhnya aku benar-benar mengetahui penduduk neraka terakhir
masuk neraka dan penduduk surga terakhir masuk surga. Seorang laki-laki keluar
dari neraka dengan merangkak, maka Allah memerintahkan (kepada orang itu):
“Pergilah dan masuklah ke surga!” Laki-laki itu mendatangi surga itu sambil
mengkhayalkan bahwa surga itu telah penuh. Lalu ia kembali dan berkata: “Wahai
Tuhan aku dapati surga itu telah penuh.” Allah memerintahkan: “Pergilah dan
masuklah ke surga!” Maka ia mendatanginya sambil mengkhayalkan bahwa surga itu
telah penuh. Lalu ia kembali dan berkata: “Wahai Tuhan aku dapati surga itu
telah penuh.” Maka Allah berfirman: “Pergilah dan masuklah ke surga, maka sesungguhnya
(surga) itu semisal dunia dan sepuluh kalinya atau sesungguhnya surga itu
sepuluh kali dunia.” Laki-laki itu berkata: “Engkau mengejek dan menertawakanku
sedangkan Engkau pemilik(nya).” Aku (Ibnu Mas’ud) melihat Rasulullah tertawa
hingga tampak gigi gerahamnya. Dan pernah pula dikatakan: “Yang demikian itu
adalah penduduk surga yang paling rendah tingkatannya.” (muttafaq alahi)
Kedua hadis di atas
menjelaskan bahwa ada orang yang beriman yang sebelum masuk surga, ia masuk
neraka lebih dahulu, yang lamanya sesuai dengan berat atau ringannya dosa yang
telah diperbuatnya selama hidup di dunia. Banyak hadis yang lain yang senada
dan sama artinya dengan hadis diatas. (baca al-Lu’lu’ wal Marjan, hadits
no. 118, 119, 120 dan sebagainya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar