Pertanyaan Dari:
Ikhlasul Amal, Kedungangkring, Jabon,
Sidoarjo, Jawa Timur
(disidangkan pada hari Jum'at, 12 Zulkaidah
1430 H / 30 Oktober 2009)
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bersama
ini kami ingin bertanya kepada pengasuh rubrik Tanya Jawab Agama sebagai
berikut:
1.
Bagaimana
hukumnya bagi umat Islam memilih Partai yang tidak berasas Islam atau berhaluan
sekuler?
2.
Bagaimana
hukumnya bagi umat Islam memilih Partai yang jelas-jelas mendukung kemaksiatan
seperti menolak UU Pornografi dan Pornoaksi dan juga menolak Pendidikan Agama
dimasukkan ke dalam UU Sisdiknas?
3.
Bagaimana
hukumnya bagi umat Islam memilih Caleg dari kalangan selebriti yang biasa
bergelimang dengan kemaksiatan seperti kumpul kebo dan kecanduan narkoba?
Demikian
yang dapat kami tanyakan, kami tunggu jawabannya. Sebelum dan sesudahnya kami
sampaikan terima kasih.
Wassalamu 'alaikum Wr.
Wb.
Jawaban:
Sebelum
menjawab pertanyaan saudara, berikut ini kami kutipkan terlebih dahulu beberapa
naskah resmi Muhammadiyah yang berhubungan dengan persoalan politik: