A. Nilai-nilai Dasar Kehidupan Politik
Nilai-nilai dasar dalam kehidupan politik menurut ajaran Islam meliputi:
1. Keadilan (al-‘ad±lah)
a. QS. al-A‘r±f, 7 : 29,
قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ … [الأعراف : 29]
Artinya: Katakanlah: Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan ….
b. QS. an-Nis±’, 4 : 58, 135,
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ [النساء : 58]
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ [النساء : 135]
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah …
c. QS. al-M±’idah, 5 : 8;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى [المائدة : 8]
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.
2. Persaudaraan (al-ukhuwwah)
Dalil: QS. al-¦ujur±t, 49 : 10, 11, 12,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ. يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلاَ نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلاَ تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلاَ تَنَابَزُوا بِاْلأَلْقَابِ بِئْسَ الإِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ اْلإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ [الحجرات : 10 – 12]
Artinya: Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
3. Persamaan (al-mus±w±h)
a. QS. an-Nis±’, 4 : 7,
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَ اْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَ اْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا [النساء : 7] .
Artinya: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (an-Nis±’ [4]:7)
b. QS. an-Na¥l, 16 : 97,
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ [النحل : 97] .
Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
c. HR al-Qudl±‘³ dan ad-Dailam³ dari Anas Ibnu Malik,
عَنْ أَنَسِ بْنِ ماَلِكٍ قاَلَ قاَلَ رَسُوْلُ الله صَلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلنَّاسُ كَأَسْنَانِ اْلمُشْطِ [رواه القضاعي في مسند الشهاب ج 1 : ص 145] ، وَعِنْدَ الدَّيْلَمِيِّ فِيْ اْلفِرْدَوْسِ بِمَأْثُوْرِ اْلخِطاَبِ [ج 4 ص: 301] : اَلنَّاسُ مُسْتَوُوْنَ كَأَسْنَانِ اْلمُشْطِ لَيْسَ لأَحَدٍ عَلىَ أَحَدٍ فَضْلٌ إِلاَّ بِتَقْوَى الله عَزَّ وَجَلَّ .
Artinya: Dari Anas Ibnu Malik (diriwayatkan bahwa ia) berkata: Rasulullah saw telah bersabda: ‘Manusia itu seperti gigi sisir.’ [Diriwayatkan oleh al-Qudl±‘³ dalam Musnad asy-Syih±b, I: 145]. Dalam riwayat ad-Dalam³ dalam al-Firdaus bi Ma’tsr al-Khith±b lafalnya adalah: Manusia itu sama, seperti gigi sisir, tidak ada kelebihan seseorang atas orang lain kecuali karena ketakwaannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
4. Musyawarah (asy-syr±)
a. QS. asy-Syr±, 42 : 38,
… وَأَمْرُهُمْ شُوْرَى بَيْنَهُمْ … [الشورى : 38] .
Artinya: … sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, …
b. QS. al-Baqarah, 2 : 233,
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا [البقرة : 233].
Artinya: Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.
c. QS. ²li ‘Imr±n, 3 : 159,
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ [آل عمران : 159] .
Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
5. Pluralitas (at-ta ‘addudiyyah)
Dalil: QS. al-¦ujur±t, 49 : 13.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [الحجرات : 13]
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
6. Perdamaian (as-silm)
a. QS. al-Anf±l, 8 : 61,
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ [الأنفال : 61]
Artinya: Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
b. QS. al-¦ujur±t, 49 : 9, 10,
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ . إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ [الحجرات : 9-10]
Artinya:“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.
7. Pertanggungjawaban (al-mas’liyyah)
a. QS. al-Mu’minn, 23 : 115,
أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لاَ تُرْجَعُونَ [المؤمنون : 115]
Artinya: Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?
b. HR. Bukhari dan Muslim,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَاْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ... (رواه البخاري و مسلم)
Artinya: Dari Abdillah bin Amr r.a. (diriwayatkan bahwa) sesungguhnya ia telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya, setiap imam adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya, setiap lelaki dalam keluarga adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya, setiap perempuan di rumah suaminya adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya, setiap pembantu rumah tangga adalah pemimpin atas harta tuannya dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya… [HR al-ukh±r³ dan Muslim].
8. Otokritik (an-naqd adz-dz±tiy)
Dalil: QS. al-Isr±’, 17 : 14.
اقْرَأْ كِتَابَكَ كَفَى بِنَفْسِكَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ حَسِيبًا [الإسراء : 14] .
Artinya: Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu.
B. Kekuasaan
Kekuasaan menurut ajaran Islam adalah amanah Allah SWT, sebagai penjelmaan dari misi kekhalifahan manusia di muka bumi, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan. Kekuasaan tersebut bersifat mas’ûliyyah atau responsibility (QS. al-Mu’minn, 23 : 115), am±nah atau credibility (QS. al-Mu’minn, 23 : 8), serta berfungsi untuk melayani kepentingan rakyat (QS. al-¦ajj 22 : 41).
1. QS. al-Mu’minn, 23 : 115,
أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لاَ تُرْجَعُونَ [المؤمنون : 115]
Artinya: Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?
2. QS. al-Mu’minn, 23 : 8,
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ [المؤمنون : 8]
Artinya: Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya,
3. QS. al-¦ajj, 22 : 41,
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي اْلأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ اْلأُمُورِ
Artinya: (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.
C. Good Governance
Good Governance (tata pemerintahan yang baik) merupakan seperangkat tindakan dalam bidang politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola negara pada semua level. Dengan kata lain Good Governance berarti kepemerintahan yang baik atau hal menjalankan kekuasaan negara secara baik. Inti pokok pengertian yang terkandung di dalam istilah tersebut menunjuk kepada praktik yang bersih dalam penggunaan kewenangan di bidang politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola urusan negara dan masyarakat pada setiap peringkat.
Good Governance merupakan panggilan atau tugas keagamaan yang dituntut oleh ajaran Islam untuk menegakkan prinsip-prinsip Tauhid (harâsat ad-dîn) sebagai landasan bangunan kehidupan politik dan penyelenggaraan negara. Selain itu, Good Governance juga menjadi tugas kemanusiaan, dalam rangka mewujudkan keadilan, kemakmuran dan kemaslahatan (siy±sat ad-duny±).
Untuk mewujudkan Good Governance, diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Adanya partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
2. Semua unsur masyarakat memiliki komitmen untuk menegakkan hukum.
3. Adanya transparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
4. Adanya kepekaan dan kepedulian dalam merespon tantangan dan problem masyarakat.
5. Mengutamakan kepentingan umum, yaitu adanya orientasi kepada konsensus untuk menciptakan kemaslahatan mayarakat.
6. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama/sederajat di depan hukum.
7. Adanya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan SDA dan SDM.
8. Adanya visi strategis tentang negara yang maju dan berdaulat.
9. Adanya kekuasaan yang kuat (powerfull) untuk menentukan nasib sendiri, dan tidak didikte oleh kekuatan asing.
Untuk mewujudkan Good Governance di Indonesia dibutuhkan kepemimpinan nasional yang adil yang memiliki kualifikasi dan kriteria sebagai berikut:
1. Integritas: beriman dan bertaqwa, serta memiliki kekuatan moral dan intelektual.
2. Kapabilitas: kemampuan memimpin bangsa dan mampu menggalang dan mengelola keberagaman /kemajemukan menjadi kekuatan yang sinergis.
3. Populis: berjiwa kerakyatan dan mengutamakan kepentingan rakyat.
4. Visioner: memiliki visi strategis untuk membawa bangsa keluar dari krisis dan menuju kemajuan dengan bertumpu pada kemampuan sendiri (mandiri)
5. Berjiwa Negarawan dan memiliki kemampuan untuk menyiapkan proses regenerasi kepemimpinan bangsa.
6. Memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan dunia internasional.
7. Berjiwa reformis: memiliki komitmen untuk melanjutkan perjuangan reformasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar