Kamis, 09 Maret 2017

Belajar Al-Qur'an

السلا م عليكم ورحمة الله وبر كا ته

Rasulullah  SAW bersabda  

  خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ اْلقُرْآنُ وَعَلَّمَهُ 
 " Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya " 
Dengan hal tersebut menjadi satu kewajiban kita semua untuk selalu berusaha mempelajari Al-Qur'an supaya hidup kita selalu terbimbing dengan-nya. Setelah kita menguasainya selanjutnya adalah denganmangajarkan yang sudah kita kuasai tersebut sebagai bentuk pengamalan Sabda Nabi SAW yang lain yaitu 
بَلِّغُوْا عَنِّيْ وَلَوْ آيَةً
" Sampaikanlah walau hanya satu ayat "


Sabtu, 07 Maret 2015

LAFADZ IJAB DALAM PERNIKAHAN

Pertanyaan:
Dalam Tanya Jawab Agama Jilid II cet. 2 halaman 165 tertulis lafadz ijab: “Hai Ali, aku nikahkan dan aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku Fatimah dengan mas kawin Kitab al-Qur’an”. Kalau boleh saya usulkan lafadz ijab itu berbunyi: “Hai Ali, saya nikahkan dan kawinkan anakku padamu dengan mas kawin kitab al-Qur’an”.

Jawaban:
Kalimat yang tertulis dalam Tanya Jawab Agama Jilid II halaman 165, sebagaimana yang saudara maksudkan, adalah terjemahan dari kalimat berbahasa Arab:
يَا عَلِيُّ أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِي فَاطِمَةَ بِمَهْرِ اْلقُرْآنِ

Jumat, 06 Maret 2015

Hadis Mengenai Ruh Orang Mati Berkeliling di Seputar Rumah dan Makamnya

Tanya: Saya beberapa kali ditanya oleh rekan sejawat sesama pengurus takmir sebuah mesjid tentang hadis yang menyatakan bahwa ruh orang Islam yang meninggal akan berputar-putar di sekitar rumahnya selama satu bulan sejak meninggalnya dan setelah itu berputar-putar di sekitar makamnya selama setahun. Hadis itu oleh sebagian orang dijadikan dasar bagi diadakannya kegiatan tahlil. Hadis tersebut dinyatakan bersumber dari Abu Hurairah r.a. dan terdapat dalam kitab Durratun-Nashihin dengan terjemahan bahasa Jawa pada halaman 2195-2196. Matan hadis dimaksud sebagaimana dikutip dalam kitab Durratun-Nasihin dengan terjemahan bahasa Jawa itu adalah sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا مَاتَ اْلمُؤْمِنُ حَامَ رُوْحُهُ حَوْلَ دَارِهِ شَهْراً فَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ خَلَفَ مِنْ عِياَلِهِ كَيْفَ يَقْسِمُ مَالَهُ وَكَيْفَ يُؤَدِّيْ دُيُوْنَهُ فَإِذاَ أَتَمَّ شَهْراً رُدَّ إِلَى حَفْرَتِهِ فَيَحُوْمُ حَوْلَ قَبْرِهِ وَيَنْظُرُ مَنْ يَأْتِيْهِ وَيَدْعُوْ لَهُ وَيَحْزِنُ عَلَيْهِ فَإِذَا أَتَمَّ سَنَةً رُفِعَ رُوْحُهُ إِلَى حَيْثُ يَجْتَمِعُ فِيْهِ اْلأَرْوَاحُ إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِيْ الصُّوْرِ .
Pertanyaannya: Apakah hadis ini sahih dan siapa rawi yang meriwayatkannya? Mohon penjelasan.
Kalasan, 25-12-2009. Penanya: Sugianto, Guru SMPN 3 Turi, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.

Kamis, 19 Juni 2014

AKAD NIKAH VIA VIDEO CALL


Tag Technorati:
Pertanyaan: Dewasa ini, seiring dengan kemajuan teknologi, antara dua pihak dapat berkomunikasi secara mudah melalui suara dan gambar menggunakan hand phone yang mempunyai fasilitas video call dalam jaringan 3G. Berkenaan dengan itu, apakah hukumnya melakukan akad ijab qabul (pernikahan) antara wali dengan pihak mempelai pria yang jaraknya berjauhan melalui video call ?
Mohon jawabannya dan terima kasih.
Jawab:

Akad nikah sah secara syar’i jika memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Rukun-rukun nikah menurut jumhur ulama ada lima, yaitu adanya mempelai pria, adanya mempelai wanita, adanya wali nikah, hadirnya dua orang saksi, dan akad ijab-qabul. Masing-masing rukun tersebut ada syaratnya. Khusus tentang ijab qabul, ada 4 syarat, yaitu:

Kamis, 29 Mei 2014

TENTANG ETIKA POLITIK

A. Nilai-nilai Dasar Kehidupan Politik

Nilai-nilai dasar dalam kehidupan politik menurut ajaran Islam meliputi:

1. Keadilan (al-‘ad±lah)

a. QS. al-A‘r±f, 7 : 29,

قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ … [الأعراف : 29]

Artinya: Katakanlah: Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan ….

b. QS. an-Nis±’, 4 : 58, 135,

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ [النساء : 58]

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ [النساء : 135]

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah …