BID’AH, SUNNAH HASANAH DAN SUNNAH
SAYYIAH
Pertanyaan Dari:
Bapak Muhammad Ayat di
Ajibarang, Purwokerto
Pertanyaan:
1.
Mohon
dijelaskan pengertian serta cara melaksanakan firman Allah dan hadis-hadis
terlampir agar tidak terjebak dalam perbuatan bid’ah.
2.
Apa
bedanya pengertian “bid’ah hasanah dengan sunnah hasanah” atau sebaliknya
“bid’ah sayyiah dengan sunnah sayyiah”?
3.
Masyarakat
kami, karena takut terjerumus ke dalam bid’ah, sampai-sampai tidak berani
melakukan zikir sehabis melaksanakan shalat maktubah dengan bacaan dan urutan
tertentu. Bagaimana yang harus dilakukan agar warga Muhammadiyah tidak kering
dari zikir?
Jawaban:
1.
Mohon maaf
karena dalam kesempatan ini kami tidak menuliskan secara keseluruhan dan
lengkap hadis-hadis yang Bapak lampirkan. Kami hanya mengutip kata-kata
pentingnya yang berkaitan dengan pertanyaan Bapak, yaitu sebagai berikut:
a.
Pada teks
hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim maupun dua hadis yang lain
riwayat Ahmad dan riwayat Muslim, intinya sama yakni “barangsiapa yang
mengada-adakan dalam urusan kami ini yang bukan berasal dari Islam maka hal itu
tertolak”. Yang dimaksud dengan “mengada-adakan dalam urusan kami” ialah
mengadakan sesuatu dengan kemauan sendiri dalam hal akidah dan ibadah (mahdhah)
yang sebenarnya sudah ada ketentuannya dalam syara’, maka amalannya itu
tertolak atau batal. Dengan kata lain perbuatan itu tidak dibenarkan.
b.
Hadis yang
berbunyi “man sanna fil-Islam sunnatan hasanatan ... dan seterusnya”
maksudnya siapa saja yang menetapkan suatu perilaku yang baik menurut ajaran
Islam, ia akan memperoleh pahala dan pahala orang yang mengikuti jejak
ketetapan perilaku yang baik itu dan sebaliknya. Perilaku di sini jika difahami
dalam konteks sosial (mu’amalah) seperti: mengajarkan bahwa dalam
membahas persoalan masyarakat hanuslah ditempuh secara musyawarah, atau mengajarkan
agar setiap orang berhati-hati jangan cepat-cepat menelan setiap informasi yang
dibawa oleh orang yang tidak jelas identitasnya sebelum mencermati benar isi
informasi tersebut, dan sebagainya, sepanjang perilaku itu tidak bertentangan
dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Namun jika perilaku di sini difahami dalam
konteks akidah dan ibadah maka harus sebagaimana ditentukan oleh Allah dan
Rasul-Nya.
c.
Firman
Allah dalam surat al-Hajj ayat 77:
... >>>(#qè=yèøù$#ur uöyø9$# öNà6¯=yès9 cqßsÎ=øÿè?
[الحج (22): 77]
Artinya: “… dan
perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”
Dengan memahami ayat ini
secara keseluruhan bahwa orang yang beriman yang senantiasa ruku’ dan sujud
menyembah Allah haruslah menghasilkan orang yang mampu berbuat baik di dalam
kehidupan nyata, sehingga tidak cukup dengan modal iman dan sholat saja tetapi
tidak mampu berbuat apa-apa di masyarakat. Oleh karena itu kita banyak
menjumpai firman Allah ketika menyebut kata “iman” selalu dikaitkan dengan
“amal shaleh”.
d.
Firman
Allah dalam surat al-Ahzab ayat 41:
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä (#râè0ø$#
©!$# #[ø.Ï
#ZÏVx. [الأحزاب (33): 41]
Artinya: “Hai orang-orang
yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang
sebanyak-banyaknya.”
Maksud dari firman Allah ini
dalam kehidupan sehari-hari selayaknya kita harus selalu menyebut nama Allah,
seperti setiap kali akan mengerjakan sesuatu membaca “bismillahirrahmanirrahim”.
Seusai mengerjakan sesuatu atau mendapat nikmat berdoa “alhamdulillah”, dan sebagainya.
Karena dampak dari zikir itu kita akan selalu waspada dan insya Allah terhindar
dari perilaku yang tidak benar.
e.
Surat al-Ahzab
ayat 56:
¨bÎ)
©!$# ¼çmtGx6Í´¯»n=tBur
tbq=|Áã
n?tã
ÄcÓÉ<¨Z9$# 4
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä (#q=|¹
Ïmøn=tã (#qßJÏk=yur $¸JÎ=ó¡n@ ÇÎÏÈ
Artinya: “Sesungguhnya
Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang
beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan
kepadanya.”
Maksud bershalawat kalau dari Allah berarti memberi rahmat, apabila
dari Malaikat berarti memintakan ampunan dan kalau dari orang-orang mukmin
berarti berdo’a supaya diberi rahmat seperti perkataan: “Allahumma shalli ‘ala
Muhammad” dan ini selalu kita lakukan di dalam shalat atau ketika mendengar
penyebutan nama Nabi Muhammad.
2.
Beda
pengertian “bid’ah hasanah dengan sunnah hasanah” atau sebaliknya “bid’ah
sayyiah dengan sunnah sayyiah”
a.
Dalam
istilah hukum Islam pengertian bid’ah itu lawan dari sunnah.
b.
Bid’ah
secara bahasa artinya mengadakan (membuat) suatu cara yang belum pernah
didahului orang lain. Adapun dalam istilah syara’ pengertian bid’ah ialah: cara
baru dalam perkara agama yang menyerupai syari’at yang dikerjakan orang dengan
maksud berlebih-lebihan dalam beribadah serta mengharap pahala.
Memahami istilah di atas bahwa bid’ah dibatasi dalam hal agama
(akidah dan ibadah), maka dalam pemahaman Muhammadiyah tidak ada bid’ah
hasanah, yang ada adalah bahwa setiap bid’ah itu adalah sesat.
c.
Macam-macam
bid’ah. Di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat yang dilatar belakangi
oleh perbedaan pijakan dasar. Ada yang mendasarkan kepada aspek yuridis
(syara’) dan ada yang mendasarkan kepada aspek bahasa. Asy-Syatibi
misalnya memahami bid’ah itu hanya satu, yaitu tiap-tiap bid’ah akan mengakibatkan
si pelaku menjadi sesat. Dalam hal ini asy-Syatibi mendasarkan kepada hadis
Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ahmad yang pada akhir hadis itu berbunyi:
وَكُلَّ
بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ [رواه أحمد]
Jadi menurut pemahaman asy-Syatibi, bid’ah itu hanya ada dalam bidang
agama, baik yang berhubungan dengan ibadah maupun adat. Yang berkaitan dengan
ibadah rumusannya seperti halnya dalam istilah syara’ di atas. Sedangkan
yang berhuhungan dengan adat adalah suatu cara dalam agama yang diada-adakan orang
dengan tujuan bahwa adat itu dipandang menyerupai syari’at.
Sementara pendapat yang lain semisal asy-Syaf”i telah membagi bid’ah
kepada bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Dipandang terpuji jika
sesuatu yang baru itu tidak bertentangan dengan al-Qur’an atau as-Sunnah dan
asar sahabat atau ijma’ sahabat, dan jika sebaliknya akan dipandang sebagai bid’ah
sayyiah/tercela.
d.
Makna
sunnah hasanah dan sunnah sayyiah. Istilah ini sebenarnya tidak berdiri sendiri,
sebab jika berdiri sendiri yang namanya sunnah (perilaku Nabi saw) tidak ada
yang sayyiah. Oleh karena itu istilah tersebut secara konkrit berasal dari
hadis Nabi saw yang berbunyi:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً
فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ
مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ
عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ
يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
yang secara ringkas telah dijelaskan di atas (lihat keterangan 1 b
untuk jawaban Bapak Muhammad Ayat di atas).
3.
Tentang zikir
sehabis melaksanakan shalat maktubah dengan bacaan dan urutan tertentu.
Hadis tentang zikir sesudah shalat banyak
dijumpai dalam berbagai kitab hadis. Secara sistematis hadis-hadis itu telah
ditulis dalam buku Tanya Jawab Agama yang disusun oleh Tim PP Muhammadiyah
Majlis Tarjih, yaitu dalam jilid I halaman 94 dan seterusnya. Dalam buku tersebut
antara lain disebutkan, bahwa Nabi saw (selaku imam dalam shalat) setelah
shalat menghadap ke makmum. Hal ini berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dari
Samurah bin Jundub. Atau menghadap ke sebelah kanan seperti disebutkan dalam riwayat
Muslim dan Abu Daud dari al-Barra’ bin ‘Azib. Dengan duduk agak menengok ke
kanan lalu Nabi saw mengucapkan doa-doa antara lain: mengucapkan istighfar
(“astaghfirullah”) 3x, lalu membaca “Allahumma anta salam wa minka as-salam
tabarakta ya dzal-jalali wa al-ikram”. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim
dari Sauban. Setelah itu beliau juga membaca “la ilaha illallah wahdahu la syarikalahu,
lahu al-mulk wa lahu al-hamd wa huwa ‘ala kulli syai'in qadir”, “Allahumma la
mani’a lima a’taita wa la mu’tiya lima mana’ta wa la yanfa’u dzal-jaddi minkal-jaddi”.
Dan do’a-do’a lain termasuk membaca; subhanallah 33x , al-hamdu
lillah 33x, Allahu Akbar 33x, selengkapnya silahkan saudara baca
dalam buku tersebut.
§ SM No. 10 Tahun Ke-84/1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar