ANAK MENEBUS DOSA ORANG TUA
Pertanyaan Dari:
(Hamba Allah, nama dan alamat diketahui
pengasuh rubrik Fatwa Agama)
Tanya:
Ada
sepasang suami isteri dan telah dikaruniai dua orang anak perempuan dan
keduanya telah berumah tangga. Suatu saat sang suami berterus terang mengaku
kepada isterinya, bahwa ketika isterinya mengandung anak yang bungsu, ia telah menyeleweng
(berzina) sebanyak X kali. Sampai anak-anaknya dewasa dan telah menikah semua
si isteri tetap merahasiakan perbuatan suaminya itu kepada siapa pun. Setelah
suaminya meninggal dunia dan ia dalam kondisi sakit, barulah ia membuka rahasia
tersebut kepada dua putrinya yang menungguinya.
Kemudian
setelah ibunya meninggal dunia, salah seorang putrinya berinisiatif untuk mohon
petunjuk kepada seorang ustadz mengenai masalah yang pernah menimpa ayahnya.
Hal ini karena anak perempuan itu merasa yakin bahwa ayahnya telah berbuat dosa
dan ibunya menjadi menderita karena perbuatan ayahnya itu. Oleh ustadz
dinasehatkan agar ia dan saudaranya (kedua anak perempuan dari si ayah tadi)
melakukan zina dengan lelaki lain sebanyak X kali seperti yang ayahnya lakukan.
Menurut ustadz perbuatan tersebut sekalipun secara fisik merupakan zina dan
perbuatan keji, tetapi pada hakekatnya adalah ibadah sesuai perintah Allah swt.
Lebih lanjut menurut ustadz tersebut, hal itu merupakan kewajiban anak kepada
orang tuanya yang telah meninggal dunia untuk meringankan dosa dan siksanya di
akhirat. Hanya saja penyelesaian tersebut (pelaksanaan zinanya) harus secara
rahasia termasuk kepada suami juga harus dirahasiakan, tidak ada seorang pun
yang boleh tahu kecuali pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
Saya
tidak setuju dengan saran ustadz dan sejak awal menolak penyelesaian tersebut.
Bukankah dengan begitu si isteri (anak perempuan yang disuruh berzina) berdosa
kepada suaminya, dan bukankah dosa seseorang tidak bisa ditebus atau ditanggung
oleh orang lain? Oleh karena itu saya berdialog lebih lanjut dengan ustadz
tersebut, tetapi hasilnya saya tidak bisa membantah, karena dasar beliau jelas.
Menurut beliau syarat berzina tidak boleh diketahui orang lain (termasuk suami)
adalah syarat mutlak, dan dosa orang tua boleh ditebus anaknya selama masih di
dunia, apa yang dikatakan ustadz didukung oleh dua orang ustadz yang lain. Saya
akhirnya pasrah seandainya itu merupakan kebenaran yang datangnya dari Allah swt.
Saya sebagai seorang yang beriman akan menerimanya. Namun demikian saya tetap
berusaha mencari kebenaran atas persoalan tersebut, karena mencari kebenaran
menjadi pedoman hakiki bagi saya.
Demikian
kasus yang menimpa saya. Oleh karena itu saya mohon jawaban kepada pengasuh
rubrik fatwa Suara Muhammadiyah dan mohon menjelaskannya, apakah memang
terdapat dasar hukum tentang penyelesaian seperti yang disarankan oleh ustadz
tersebut.
Jawab:
Saudara
penanya, terima kasih atas pertanyaannya dan kami bisa merasakan kegelisahan
yang saudara rasakan dalam menanggapi saran dari ustadz yang saudara mintai pertimbangannya,
karena sekilas saran tersebut bertentangan dengan logika yang sehat, mengapa
untuk mencapai kebaikan harus melalui perbuatan dosa. Bukankah perbuatan dosa
itu hanya akan menghasilkan dosa/ siksa juga.
Sudah
jelas bahwa berbuat zina itu adalah dosa, bahkan menurut al-Qur’an termasuk
dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Isra’ ayat 32:
wur (#qç/tø)s?
#oTÌh9$# (
¼çm¯RÎ)
tb%x.
Zpt±Ås»sù
uä!$yur WxÎ6y
[الإسراء (17): 32]
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk.”
Menurut
Islam berbuat zina itu selain berdosa juga termasuk berbuat pidana yang
hukumannya telah ditetapkan dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 2:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur
(#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä. 7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ (
wur /ä.õè{ù's?
$yJÍkÍ5
×psùù&u Îû
ÈûïÏ
«!$# bÎ)
÷LäêZä.
tbqãZÏB÷sè?
«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# (
ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB
tûüÏZÏB÷sßJø9$# [النور (24): 2]
Artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Untuk
menjelaskan betapa jeleknya perbuatan zina, al-Qur’an hanya membolehkan mereka
para pelaku zina kawin hanya dengan sesama pezina atau dengan orang musyrik.
Hal ini disebutkan dalam ayat 3 surat an-Nur:
ÎT#¨9$#
w ßxÅ3Zt
wÎ) ºpuÏR#y
÷rr& Zpx.Îô³ãB èpuÏR#¨9$#ur w !$ygßsÅ3Zt
wÎ) Ab#y
÷rr& Ô8Îô³ãB 4
tPÌhãmur
y7Ï9ºs
n?tã
tûüÏZÏB÷sßJø9$# [النور (24): 3]
Artinya:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina,
atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian
itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Sekalipun
zina adalah perbuatan dosa, tapi tidak berarti dosa yang tidak dapat diampuni.
Menurut hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin as-Samit bahwa
orang yang berbuat zina, mencuri dan membunuh, kemudian dia dihukum dengan hukuman
yang telah ditentukan Allah, maka hukumannya itu sebagai tebusan atas perbuatan
dosanya itu. Bagi orang yang berbuat zina tetapi tidak dihukum, apakah mungkin
ia akan diampuni dosanya itu? Mungkin saja, asal dia betul-betul bertaubat,
karena Islam adalah agama yang tidak menghalangi orang untuk bertaubat,
sekalipun Islam juga bukan agama yang mempermudah taubat (Baca SM beberapa
waktu yang lalu mengenai mengawini wanita yang pernah berzina). Mudah-mudahan
bapak yang saudara sebutkan telah berbuat zina adalah termasuk orang yang telah
melakukan dosa tetapi telah bertaubat dan taubatnya itu diterima Allah.
Saudara
penanya, menurut Islam bahwa bahwa seseorang yang berbuat dosa, orang tua
sekalipun (dalam kasus yang saudara tanyakan adalah seorang bapak berbuat zina)
maka yang menanggung dosanya di sisi Allah adalah dia sendiri. Tidak bisa
dosanya itu melimpah kepada orang lain termasuk kepada anaknya dan pelaku itu
sendirilah yang akan mempertanggungjawabkannya. Hal ini seperti yang saudara
sebutkan sendiri bahwa dosa seseorang tidak bisa ditebus atau ditanggung oleh
orang lain, yaitu sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Najm ayat
38-39:
wr& âÌs? ×ouÎ#ur
uøÍr 3t÷zé& .
br&ur
}§ø©9 Ç`»|¡SM~Ï9 wÎ) $tB
4Ótëy . [النجم (53): 38-39]
Artinya: “(yaitu) Bahwasanya seorang
yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia
tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Dalam
Islam diajarkan bahwa seorang anak wajib berbakti kepada orang tuanya, baik
sewaktu keduanya masih hidup di dunia, maupun sesudah meninggal dunia. Cara
berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal dunia antara lain si anak
hendaknya menjadi anak yang baik (waladun salihun) dan selalu
berbuat baik. Kemudian juga mendo’akan orang tuanya, termasuk memohonkan
ampunan bagi keduanya.
Tidak
ada dalam al-Qur’an maupun hadis yang mengajarkan bahwa dosa orang tua dapat
ditebus oleh anaknya di dunia dengan cara si anak melakukan perbuatan dosa
seperti perbuatan dosa yang dilakukan orang tuanya. Bahkan kalau cara ini yang
ditempuh, maka si pelaku (anak yang berbuat zina) juga berdosa dan harus
dikenai hukuman pidananya, sementara dosa orang tuanya tidak akan terkurangi.
Oleh karena itu apa yang disarankan oleb ustadz tersebut tidak harus
dituruti bahkan jangan dituruti. Sangat disayangkan saudara tidak
mengemukakan apa argumen atau dalil yang dikemukakan oleh ustadz tersebut, yang
memungkinkan kami untuk membahas kebenarannya. Seandainya saudara bersedia kami
tunggu surat berikutnya tentang argumen atau dalil yang dikemukakan oleh ustadz
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar