GAMBAR ATAU PATUNG UNTUK ALAT PERAGA
PENDIDIKAN
Pertanyaan Dari:
Saudara Marlim, jamaah masjid
Muhyiddin, Babat
Tanya:
Hadis
yang artinya: “Sesungguhnya mereka yang menggambar (yang bernyawa) nanti
mereka akan mendapatkan siksaan pada hari kiamat. Maka lalu dinyatakan pada
mereka (pelukis benda bernyawa): Hidupkanlah olehmu apa yang telah kamu
ciptakan (lukis)”. Pertanyaan saya, apakah kandungan hadis tersebut
termasuk menggambar manusia; bagaimana kalau gambar itu digunakan sebagai alat
peraga dan bagaimana pula kalau gambar itu berkenaan dengan foto?
Jawab:
Banyak
dijumpai hadis yang berkaitan dengan gambar dalam berbagai fenomena antara lain:
إِنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَصْحَابَ الصُّوَرِ
يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ [رواه
البخاري ومسلم وأصحاب السنن]
Artinya:
“Pembuat gambar/patung itu akan disiksa di hari kiamat, mereka diperintahkan
untuk menghidupkan apa yang telah mereka ciptakan.”
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا
نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ [رواه مسلم]
Artinya:
“Ibnu Abbas menyatakan: Saya mendengar Rasulullah bersabda: Setiap pembuat
gambar/patung dalam neraka, setiap gambar yang dibuatnya nanti akan dijadikan
sebuah tubuh yang akan menyiksanya dalam neraka.”
Kelanjutan
hadis ini berbunyi: “Jika akan membuat gambar untuk mata pencaharian ia
boleh membuat gambar yang tidak bernyawa.”
عَنْ
أَبِي طَلْحَةَ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ [رواه أحمد والبخاري
ومسلم وأبو داود والنسائى]
Artinya:
“Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar.”
Akhir
hadis ini berbunyi:
فَقَالَ
عُبَيْدُ اللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعْهُ حِينَ قَالَ إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ
Artinya:
“Ubaidillah berkata: Tidakkah engkau mendengar Rasulullah bersabda kecuali
gambar yang ada di kain.”
عَنْ
عَائِشَةَ تَقُولُ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَقَدْ سَتَرْتُ سَهْوَةً لِي بِقِرَامٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ فَلَمَّا
رَآهُ هَتَكَهُ وَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ وَقَالَ يَا عَائِشَةُ أَشَدُّ النَّاسِ
عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ
اللَّهِ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقَطَعْنَاهُ فَجَعَلْنَا مِنْهُ وِسَادَةً أَوْ
وِسَادَتَيْنِ [رواه مسلم]
Artinya:
“Aisyah berkata: Rasulullah mengunjungiku dan aku menutup lubang angin pada
tembok dengan kain tipis yang banyak gambar, tatkala beliau melihat beliau marah
dan merobeknya. Kemudian berkata: Wahai Aisyah azab Allah yang paling berat di hari
kiamat nanti ialah terhadap mereka yang menyamakan perbuataannya dengan ciptaan
Allah. Aisyah berkata: Lalu saya memotong kain itu dan saya jadikan satu atau
dua bantal.”
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَلْعَبُ بِاْلبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَنْقَمِعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ
إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي [رواه البخاري]
Artinya:
“Aisyah berkata: Saya bermain-main boneka perempuan di samping Rasulullah,
saya punya teman-teman wanita bermain denganku, ketika Rasulullah masuk mereka
menyembunyikan boneka karena takut kepada Rasulullah. Rasulullah malah menyuruh
mereka bermain-main denganku.”
Dari
kelima hadits di atas dapat diambil beberapa kesimpulan hukum:
1.
Membuat
gambar atau patung yang obyeknya makhluk bernyawa seperti manusia dan binatang,
hukumnya haram. Hal ini terbukti dengan adanya sanksi yaitu disiksa di neraka.
2.
Membuat
gambar makhluk bernyawa dengan syarat bentuknya tidak dapat diraba, hukumnya
boleh, seperti gambar di kain dan foto. Dalam hal ini seperti dikatakan oleh Ali
as-Sayis, foto hnkumnya seperti menggambar di kain, sebagaimana juga foto
adalah hasil tangkapan bayangan seperti halnya bayangan orang di dalam cermin.
3.
Mencermati
hadis nomor 4 maka membuat gambar atau patung yang tidak merupakan bentuk utuh
sehingga tidak memungkinkan makhluk itu hidup, hukumnya boleh, seperti patung
setengah badan, kain yang bergambar dijadikan sebagai sarung bantal.
4.
Membuat
gambar atau patung untuk mainan anak, seperti boneka, hukumnya boleh. Termasuk
dalam kategori ini gambar atau patung untuk kepentingan ilmu pengetahuan,
kedokteran, polisi, pendidikan dan sebagainya.
Melihat
hikmah dan jiwa dari larangan tersebut, begitu pula kebolehannya, maka pada
masa Nabi saw membuat gambar atau patung itu dilarang karena dipandang dari
sudut ketauhidan, pada waktu itu bekas-bekas berhala yang dihancurkan masih
mempunyai pengaruh bagi jiwa orang-orang Arab yang imannya masih lemah. Oleh
karena itu kepercayaan syirik harus dikikis habis antara lain dengan melarang
pembuatan gambar atau patung bernyawa. Jika dikaitkan pada masa sekarang, ilat
hukum yang mendorong kepada penyembahan gambar atau patung itu sudah tidak ada,
maka hukum larangan membuat gambar atau patung menjadi hapus. Seandainya dengan
pembuatan gambar atau patung itu akan membawa orang mau menyembah patung atau
gambar, maka itu bukan karena patung atau gambar itu sendiri, tetapi karena
sebab-sebab yang lain.
Orang
Islam yang masih lemah imannya, bukan hanya patung yang disembah, pohon dan
batu juga bisa disembah. Namun demikian apabila si pembuat patung/gambar
mempunyai dugaan bahwa gambar atau patung yang dibuatnya itu akan dikultuskan,
maka hukumnya makruh. Apabila ia menduga bahwa patung/gambar yang dibuatnya itu
akan dijadikan alat kemusyrikan, seperti membuat patung Yesus, Budha dan
lain-lain untuk disembah umpamanya, maka hukum membuatnya adalah haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar