ARTI NAHDLIYIN, ISTIGOSAH AKBAR,
AMANAH, MASYARAKAT MADANI DAN BATAS BACAAN TASYAHUD AWAL
Pertanyaan Dari:
Saudara H. Ali Akbar, Jl. Sudirman 26
SP. Kiambang, Batu Sangkar
Pertanyaan:
1. Apa arti Nahdatun, apa pula arti Nahdiyin?
2.
Apa arti istigosah
akbar? dan apakah ada contohnya dari sunnah Rasul?
3.
Apa arti amanah?
4.
Apa yang
dimaksud dengan masyarakat madani?
5.
Sampai di
mana bacaan tasyahud/tahiyyat awal?
Jawaban:
1.
Nahdatun bisa berarti kebangkitan ataupun gerakan, sedangkan Nahdiyin
adalah orang yang digolongkan kepada kelompok itu (NU).
2.
Istigosah artinya minta pertolongan atau bantuan, sedangkan istigosah
akbar artinya permintaan pertolongan yang dilakukan secara massal. Dalam
kasus ini tim pengasuh rubrik fatwa agama belum menemukan contoh dari sunnah
Rasul. Sekalipun ini menyangkut masalah sosial namun karena dikaitkan dengan
doa massal, ketika tidak ditemukan rujukan yang jelas dari al-Qur’an maupun
al-Hadis, perkara ini masuk kepada kategori ghairu masyru’ (perkara yang
tidak disyari’atkan). Tetapi apabila diyakini hanya dengan jalan istigosah
akbar inilah Tuhan akan mengabulkan permohonan hambanya, maka bisa jatuh
dalam bid’ah. Hal ini karena telah mereduksi substansi do’a yang bisa
dilakukan oleh setiap orang, dan Allah menjanjikan kepada hamba-Nya yang mukhlis
akan mengabulkan permohonannya.
3.
Jika huruf
“ma” dalam kata amanah dibaca pendek artinya orang yang dapat dipercaya. Tetapi
apabila huruf “ma” dibaca panjang, berarti segala yang diperintahkan Allah
kepada hamba-Nya, atau kejujuran dan bisa juga berarti titipan.
4.
Kata
“Madani” sendiri mempunyai beberapa arti yang penggunaannya tergantung kepada konteks
kalimatnya, maka kata madani bisa berarti: yang beradab, orang kota, orang
sipil (non militer), perdata. Misalnya kata Qanun Madani, maksudnya hukum
perdata.
5.
Untuk
menjawab pertanyaan ini silahkan bapak membaca Himpunan Putusan Tarjih (HPT)
pada Kitab Shalat, bab Cara Shalat Wajib khususnya dalil nomor 34 dan 35 yang
intinya bahwa bacaan tasyahud awal itu sampai pada innaka hamidun majid.
§ SM No. 10 Tahun Ke-84/1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar