MENGAPA
MUHAMMADIYAH TIDAK BERMADZHAB …?
Pertanyaan
Dari:
Fahmi
Abdul Halim, Malang Jawa Timur
(disidangkan pada: Jum’at, 4 Jumadal Ula
1429 H / 9 Mei 2008 M)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya sebagai warga Muhammadiyah di Malang kadang merasa bingung,
kenapa Muhammadiyah tidak bermadzhab seperti NU yang cenderung ke Imam Syafi’i
dan mengapa Muhammadiyah tidak menggunakan qunut dalam shalat baik di waktu Shubuh
ataupun waktu shalat Tarawih karena di Negara kita sekarang lagi banyak terkena
bencana?
Terima kasih atas jawabannya karena jawaban ini akan semakin
meneguhkan keyakinanku bahwa Muhammadiyah adalah salah satu ormas yang
bertujuan untuk pemurnian agama Islam.
Wassalamu’alikum wr.wb.
Jawaban:
Untuk memperjelas permasalahan, jawaban atas pertanyaan saudara kami
kelompokkan dalam 2 (dua) nomor sebagai berikut:
1.
Menjawab
pertanyaan tentang, Mengapa Muhammadiyah tidak bermadzhab?, ada baiknya
kami paparkan sedikit isi dari salah satu di antara pokok-pokok Manhaj Majlis
Tarjih yang berbunyi “Tidak mengikat diri kepada suatu madzhab, tetapi
pendapat-pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan
hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah atau dasar-dasar
lain yang dipandang kuat”.
Dari sana dapat difahami bahwa Muhammadiyah memang
tidak terikat kepada salah satu di antara madzhab-madzhab tertentu akan tetapi juga
bukan berarti Muhammadiyah anti dengan madzhab, kita tidak meragukan kualitas keilmuan
para imam-imam madzhab, namun bagaimana pun juga pendapat-pendapat para imam
tidaklah memiliki kebenaran secara mutlak sebagaimana kebenaran al-Quran dan
as-Sunnah ash-Shahihah. Pendapat-pendapat para imam tersebut sangat erat kaitannya
dengan kondisi pada masa mereka hidup, yang tentunya akan terdapat perbedaan
dan juga akan ada hal-hal yang kurang relevan lagi dengan masa kita sekarang.
Apa yang dilakukan Muhammadiyah -melaksanakan agama bersumber pada al-Qur’an
dan as-Sunnah - ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw:
عَنْ مَالِكٍ
بْنِ أَنَسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَرَكْتُ
فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ
رَسُولِهِ. [رواه مالك في الموطأ]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik berkata, bahwa
Rasulullah saw bersabda: Aku telah meninggalkan kepadamu sekalian dua perkara,
tidak akan tersesat kamu selama berpegang teguh dengan keduanya yaitu Kitab
Allah dan Sunnah Rasul-Nya”. [Diriwayatkan oleh Malik dalam kitab Muwattha’].
Dan juga apa yang dikatakan oleh salah satu Imam madzhab,
yaitu Imam Ahmad Bin Hanbal yang berbunyi :
لاَ تَقَلَّدْنِي
وَلاَ تَقَلَّدْ مَالِكًا وَلاَ الشَّافِعِي وَلاَ اْلأَوْزَاعِي وَلاَ الثَّوْرِي
وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا .[ابن القيم في إعلام الموقعين]
Artinya: “Janganlah engkau taqlid kepadaku, demikian juga kepada
Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Auza’i dan Imam ats-Tsauri. Namun ambillah
(ikutilah) darimana mereka (para Imam itu) mengambil (yaitu al-Quran dan
as-Sunnah)”.
Singkatnya, tidak mengikuti pada madzhab-madzhab
tertentu bukan berarti tidak menghormati pendapat para imam fuqaha, namun hal
ini justru langkah untuk menghormati mereka karena mengikuti metode dan jalan
hidup mereka serta melaksanakan pesan-pesan mereka agar tidak bertaqlid. Jadi
sebenarnya hal penting yang perlu diikuti
adalah menggali pandapat itu dari sumber pengambilan mereka yaitu
Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw yang shahih yang tidak diragukan lagi
kebenarannya.
2.
Permasalahan
qunut sebenarnya telah dijawab pada keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa
dan sudah termaktub dalam buku Himpunan Putusan Tarjih hal. 366-367, dan telah
dijawab oleh Tim PP. Muhammadiyah Majlis Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid
2.
Pengertian
qunut secara definitif adalah tunduk pada Allah dengan penuh kebaktian
dan juga bisa berarti tulul qiyam (طُولُ اْلقِيَامِ) atau berdiri lama untuk
membaca dan berdoa di dalam shalat sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad
saw dan ini termasuk ada tuntutannya (masyru’), berdasarkan hadis Nabi saw:
عَنْ جَابِرٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ
اْلقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحممد وابن ماجه والترمذى وصححه]
Artinya: “Diriwayatkan dari
Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama
(untuk membaca doa qunut).” [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi].
Adapun qunut
diartikan dengan arti khusus yakni berdiri lama ketika i’tidal dan membaca doa:
Allahummahdiny fiman hadait … dan seterusnya di waktu shalat Subuh
hukumnya diperselisihkan ulama, di samping doa tersebut juga sebagai doa qunut
witir berdasarkan hadis:
وَعَنْ
الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ: عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ،
وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي
شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّك تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، إنَّهُ لاَ يَذِلُّ
مِنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ. [رَوَاهُ الْخَمْسَة]
Artinya: “Diriwayatkan dari Hasan
bin Ali, ia berkata: Rasulullah saw telah mengajarkan kepadaku tentang kalimat-kalimat
yang aku baca ketika melakukan qunut witir: Allahumma-hdini fiman hadait,
wa’afini fiman ‘afait, watawallani fiman tawallait wabarikli fima a’thaita wa
qini syarra ma qadzaita fainnaka taqdzi wala yuqdza ‘alaika innahu la yadzillu
man wallaita tabarakta rabbana wa ta’alaita”. (HR. lima ahli hadis)
Majelis
Tarjih memilih untuk tidak melakukan doa qunut karena melihat hadis-hadis
tentang qunut Subuh dinilai lemah dan banyak diperselisihkan oleh para ulama.
Di samping itu terdapat hadist yang menguatkan tidak adanya qunut Subuh. Dalam
riwayat beberapa imam disebutkan sebagai berikut:
مَا
رَوَاهُ الْخَطِيبُ مِنْ طَرِيقِ قَيْسِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ
سُلَيْمَانَ، قُلْنَا لِأَنَسٍ: إنَّ قَوْمًا يَزْعُمُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ فَقَالَ: كَذَبُوا
إنَّمَا قَنَتَ شَهْرًا وَاحِدًا يَدْعُو عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ
الْمُشْرِكِينَ.
Artinya: “Khatib meriwayatkan
dari jalan Qais bin Rabi’ dari Ashim bin Sulaiman, kami berkata kepada Anas: Sesungguhnya
suatu kaum menganggap Nabi saw itu tidak putus-putus berqunut di (shalat)
subuh, lalu Anas berkata: Mereka telah berdusta, karena beliau tidak qunut
melainkan satu bulan, yang mendoakan kecelakaan satu kabilah dari
kabilah-kabilah kaum musyrikin.” [HR. al-Khatib]
Begitu pula doa qunut witir
yang dibaca sesudah i’tidal sebelum sujud pada rakaat terakhir di malam shalat
witir baik dalam bulan Ramadan maupun dipertengahannya, tidak disyariatkan. Karena itu tidak perlu untuk diamalkan. Dalil-dalil yang menyatakan adanya doa qunut
seperti riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, riwayat an-Nasa’i, riwayat Ahmad dan
riwayat Ibnu Majah dipandang kurang kuat karena ada perawi-perawi yang
dipandang dhaif.
Adapun yang ada tuntutannya itu ialah qunut
NAZILAH yakni dilakukan setiap shalat selama satu bulan di kala kaum muslimin
menderita kesusahan dan tidak hanya dikhususkan untuk shalat tertentu saja. Dan
ini berdasarkan hadis Nabi saw bahwa beliau pernah melakukannnya selama sebulan
kemudian meninggalkannya setelah turun peringatan Allah SWT.
قَالَ اْلبُخَارِى
قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَجْلاَنَ عَنْ نَافِعٍ
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُو عَلَى رِجَالٍ مِنَ اْلمُشْرِكِينَ يُسَمِّيهِمْ
بِأَسْمَائِهِمْ حَتَّى أَنْزَلَ اللهُ تَعَالَى (لَيْسَ لَكَ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْئٌ)
الأ ية – (ال عمران)
Artinya: “Berkata al-Bukhari: Berkata
Muhammad bin Ajlan dari Nafi’, dari Umar, katanya: Pernah Rasulullah saw mengutuk
orang-orang musyrik dengan menyebut nama-nama mereka sampai Allah menurunkan
ayat 127 surah Ali Imran: Laisa laka minal-amri syaiun (tidak ada
sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu).”
Pemahaman yang dapat diambil
dari riwayat tersebut ialah:
a.
Bahwa QUNUT NAZILAH tidak
lagi boleh diamalkan.
b.
Boleh dikerjakan dengan tidak
menggunakan kata-kata kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan.
Wallahu a’lam bish-shawab. putm*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar