Pertanyaan :
1.
Bagaimana
hukum menjatuhkan talak oleh suami kepada istrinya pada suatu tempat, sementara
ia sedang dalam keadaan emosi ?
2.
Bagaimana
pula proses rujuknya, jika suami ingin rujuk kepada istrinya ?
Jawaban :
Ada dua hal yang perlu dipahami dalam
menetapkan hukum masalah di atas, yaitu pertama, tentang emosi, dan yang kedua,
tentang syarat-syarat jatuhnya suatu talak.
Emosi merupakan perasaan batin yang
terus menerus timbul dari hati seseorang, bukan timbul dari akal pikiran
(otak). Karena itu suatu emosi yang timbul pada seseorang mungkin tidak menutup
akal pikiran dan mungkin pula dapat menutup akal pikiran. Jika seorang suami
yang sedang dalam keadaan emosi yang tidak menutup akal pikirannya menjatuhkan
talak kepada istrinya, maka talaknya akan jatuh. Sebaliknya, suami yang dalam
keadaan emosi yang menutup akal pikiranya, maka talaknya tidak jatuh.
Dalilnya adalah orang yang dalam keadaan
emosi yang tertutup akal pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk.
Orang yang sedang mabuk jika ia melakukan perbuatan penting seperti shalat,
maka shalatnya tidak sah, karena akal pikirannya tertutup karena mabuknya itu.
Dasarnya ialah firman Allah SWT.:
يَآيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْرَبُوا
الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya; “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan …” (QS. An-Nisaa {4} : 43).
Demikian juga halnya dengan talak yang
dijatuhkan suami dalam keadaan emosi yang pikirannya sedang tertutup, maka
talaknya tidak jatuh, berdasarkan hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلعم:
كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ
Artinya; “Dari Abu Hurairah dan Nabi SAW
bersabda: ‘Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak
(suami) yang tertutup akalnya’.” (HR. At-Tirmuzi dan Al-Bukhari, hadits ini
mauquf).
Dalam pada itu talak yang dijatuhkan
suami hendaklah resmi, dalam arti lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya. Di
antara rukun talak itu ialah dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki. Allah SWT
berfirman:
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
Artinya; “… Saksikanlah dengan dua orang
saksi di antara kamu, dan lakukanlah persaksian itu karena Allah ….” (QS.
Ath-Thalaq {65}:2)
Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974
pasal 30 dan 39, maka setiap perceraian dilakukan di hadapan sidang Pengadilan
Agama atas ketetapan dan keputusan hakim, j.o. Undang-undang No. 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama bagian kedua, paragraf 1 pasal 65, dan Keputusan
Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Bab XVI bagian kesatu
paal 115.
Dengan demikian, maka talak yang
dijatuhkan suami terhadap istrinya itu tidak sah menurut hukum yang berlaku di
Indonesia. Seandainya talak itu dilakukan sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia, maka rujuknya dicatat dan dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat
Nikah dan disaksikan oleh dua orang saksi, sesuai dengan Bab XVIII bagian
kesatu pasal 164, 165, dan 166.
Kesimpulan
Dari keterangan di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa:
1. Jika talak itu dijatuhkan oleh suami yang dalam
keadaan emosi yang akal pikirannya telah tertutup, maka talaknya tidak jatuh.
2. Jika talak itu dijatuhkan oleh suami dalam
keadaan emosi yang tidak tertutup akal pikirannya, maka talak itu pun juga
tidak jatuh, karena tidak disaksikan oleh dua orang saksi. Bila talak itu
dilakukan secara resmi dengan arti lengkap rukun dan syaratnya, maka talak itu
jatuh. Talak yang jatuh satu kali atau dua kali dapat dirujuk oleh suami.
3. Talak yang dilakukan di luar pengadilan, maka
tidak sah talaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar