Pertanyaan :
1.
Hukum
mengagumi dan mengikuti seorang ulama atau kyai kharismatik, yang sekarang
telah menjadi kyai sekuler.
2.
Hukum
fanatik terhadap madzhab atau ormas tertentu.
3.
Partai apa
saja yang berdasar Islam ?
Jawaban :
Dalam
menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, akan didahulukan menjawab pertanyaan
kedua, yaitu hukum fanatik terhadap suatu madzhab atau ormas tertentu. Ada dua
kata yang perlu diterangkan artinya dalam menjawab pertanyaan ini, yaitu kata
‘fanatik’ dan kata ‘madzhab’. Pada kamus umum bahasa Indonesia susunan
Poerwodarminto terbitan Balai Pustaka tahun 1976 halaman 280, diterangkan bahwa
arti fanatik ialah teramat sangat kuat kepercayaan (keyakinan) seseorang
terhadap suatu ajaran, politik, agama dan sebagainya. Keyakian atau kepercayaan
yang sangat kuat itu biasanya menimbulkan kepicikan dalam berpikir, sehingga
kurang atau bahkan kadang-kadang tidak lagi menggunakan akal dan budi dalam
mengikuti suatu ajaran, politik, agama dan sebagainya. Biasanya kefanatikan itu
menimbulkan pengkultusan terhadap sesuatu benda, tempat, kelompok, golongan,
keturunan, atau terhadap seseorang tertentu, seakan-akan yang dikultuskan itu
adalah keramat, sakti, dan melebihi manusia biasa.
Fanatik yang demikian itu tidak sesuai
dengan ajaran Islam. Al-Qur’an dan as-Sunnah memerintahkan kaum muslimin agar
selalu menggunakan akal dalam memahami segala sesuatu yang ada, termasuk dalam
memahami dan menafsirkan al-Qur’an dan as-Sunnah beserta seluruh ciptaan Allah
SWT. Allah SWT berfirman :
إِنَّ
فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ (190) الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا
وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ
وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ(191)
Artinya : “Sesungguhnya dalam
penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat
tanda-tanda bagi orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah
sambil berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan
tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata) : Ya Tuhan kami, tiadalah
engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, peliharalah kami dari
siksa neraka.” (QS. Ali Imran {3} : 190-191)
Banyak ayat al-Qur’an yang memerintahkan
kita agar menggunakan akal dan pikiran. Orang yang suka menggunakan akal dalam
memikirkan sesuatu adalah orang yang suka tafakkur. Tafakkur
menghasilkan ilmu dan kecerdasan, sedang fanatik menghasilkan kebodohan. Hal
ini dipahami dari hadis :
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ :
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ
اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنْ
يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا
اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ
فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا { متفق عليه }
Artinya : “Dari Abdullah bin Amr bin
‘Ash, berkata : Aku telah mendengar Rasulullah s.a.w bersabda : ‘Sesungguhnya
Allah tidak akan mencabut ilmu dengan serta merta dari hamba-hamba-Nya, tetapi
ilmu itu tercabut dengan matinya para ulama. Sehingga apabila tidak ada orang
alim, orang-orang mengangkat pemimpin yang bodoh, maka apabila ditanya, mereka
berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan’”. (Muttafaqun
‘alaih)
Kyai yang sekuler sebenarnya sama
dengan orang yang tidak berilmu lagi sehingga fatwanya tidak layak lagi
diikuti, apalagi telah bertentangan atau tidk sesuai lagi dengan al-Qur’an dan
as-Sunnah.
Abu Bakar r.a. berkata : “Ikutilah aku
selama aku mengikuti Allah. Apabila aku durhaka kepada Allah tidak ada lagi
kewajibanmu mengikutiku”. Para Imam mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik bin
Anas, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan lain-lain, semua berfatwa yang isinya
menyatakan bahwa ikutilah pendapat mereka selama pendapat mereka itu sesuai
dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Kedua ialah kata ‘madzhab’. Kata
‘madzhab’ berasal dari kata dzahaba, yadzhibu, dzahaban, dzuhuban
dan madzhaban, yang berarti pergi berjalan, berlalu, bahkan
kadang-kadang berarti mati, sesuai dengan konteks dan pemakaiannya dalam suatu
kalimat. Kemudian para ahli fiqih menjadikan kata ‘madzhab’ sebagai kata
istilah yang berarti pendapat seorang mujtahid, kemudian pendapat itu
diikuti oleh orang banyak atau suatu kelompok orang, karena mereka percaya
kepada kebenaran pendapat itu. Dalam perjalanan sejarah ada kelompok orang yang
tetap berpegang kepada arti ‘madzhab’ yang sebenarnya, yaitu mengikuti pendapat
mujtahid yang dipercayainya itu, selama belum ada dalil yang lebih kuat
yang dapat merubah pendapat itu, jika ada dalil yang lebih kuat maka
meninggalkan pendapat itu dan ada pula kelompok orang yang tidak lagi mengikuti
pendapat tersebut keseluruhannya, tetapi mereka tetap menamakan kelompok mereka
dan membangsakan diri kepada imam ‘madzhab’ tersebut.
Pada masa Rasulullah s.a.w., masa Khulafaurrasyidin,
masa tabi’in, masa tabi’it tabi’in, masa atba’ut tabi’in,
masa imam-imam mujtahid belum dikenal kata ‘madzhab’ yang diartikan
seperti arti yang sekarang. Kata ‘madzhab’ dikenal dengan arti yang sekarang
mulai pada abad keempat Hijriyah (Munawar Khalil, 1956). Pada waktu itu
pemerintah Bani Abbas dalam keadaan lemah, banyak daerah yang melepaskan diri
dari kekuasaannya, seperti pemerintahan bani Saman di Turkistan, pemerintahan
Bani Fathimiy di Afrika Utara, pemerintahan Buwaihi yang menguasai daerah Irak
dan sebagainya. Pemerintahan Bani Abbas yang lemah ini mendapat serangan dari
bangsa Tartar yang dipimpin Hulagu Khan, maka jatuhlah Kota Baghdad ke tangan
mereka (656 H), dan Khalifah al-Mu’tashm dibunuh.
Maka timbullah kemunduran di dunia
Islam dalam segala bidang. Di kalangan para ulama timbul pendapat bahwa mulai
dari generasi mereka sampai akhir zaman nanti tidak akan muncul lagi para mujtahid
sebagaimana para mujtahid yang hidup pada abad kedua dan ketiga
Hijriyah, seperti Abu Hanifah (80-150 H), Malik bin Anas (93-179 H),
Asy-Syafi’i (150-204 H), Ahmad bin Hanbal (164-241 H), dan lain-lain. Karena
itu mereka berpendapat cukup mengikuti pendapat para imam mujtahid itu
yang telah dibukukan oleh murid-murid mereka. Sejak itu para murid dan pengikut
seorang imam mujtahid membanggakan dan mengagungkan imam-imam mereka
masing-masing, seakan-akan imam mereka lebih dari imam yang lain.
Pengikut-pengikut dan murid-murid imam mujtahid itulah yang mendirikan
‘madzhab’ sekalipun dalam pikiran imam mujtahid yang diagungkan mereka itu
semasa hidupnya tidak pernah membayangkan bahwa mereka akan dijadikan imam
suatu ‘madzhab’ (Muhammad Abu Zahrah, 1956).
Bila dilihat sejarah kehidupan para
imam mujtahid itu dan murid-muridnya, mereka hanya beda pendapat dalam
menetapkan hukum suatu masalah, namun mereka saling menghormati
pendapat-pendapat itu. Begitu pula dalam kehidupan, mereka saling
tolong-menolong. Abu Hanifah, Ja’far ash-Shadiq, Malik bin Anas berteman,
bergaul bersama dan saling berdiskusi pada Madrasah Ahlul Bait di Madinah.
Asy-Syafi’i, seorang pemuda yang cerdas di Mekah, tetapi miskin, oleh walikota
Mekah dititipkan pada Malik bin Anas di Madinah. Maka Asy-Syafi’i tinggal dan
belajar di rumah Malik bin Anas selama 9 tahun. Asy-Syafi’i pernah diselamatkan
dari hukuman pancung oleh Abu Yusuf (murid Abu Hanifah dan ketua Mahkamah Agung
Khalifah Bani Abbas waktu itu). Kemudian Asy-Syafi’i tinggal di rumah Abu Yusuf
dan berguru kepadanya. Setelah Abu Yusuf meninggal dunia beliau berguru kepada
Muhammad Hasan Asy-Syaibani, murid Abu Hanifah dan teman Abu Yusuf. Pada
perguruan Muhammad bin Hasan inilah Asy-Syafi’i bertemu dengan Ahmad bin
Hanbal, dan terjalinlah hubungan yang erat antara keduanya. Ahmad bin Hanbal
memperkirakan bahwa tidak lama lagi Makmun akan diangkat memjadi khalifah.
Sebagai seorang mu’tazilah, ia akan menangkap lawan-lawan politiknya
termasuk golongan ahli sunnah. Karena itu Ahmad bin Hanbal menganjurkan kepada
Asy-Syafi’i agar segera meninggalkan Kufah, dan sebaiknya pergi ke Mesir.
Anjuran ini diterima oleh Asy-Syafi’i dan beliau pergi ke Mesir dan tinggal di
rumah teman Ahmad bin Hanbal. Asy-Syafi’i memberi gelar Abu Hanifah dengan “‘Iyaalu
ahlil fiqh” (cikal bakal ahli fiqh), sebagai tanda betapa tingginya
penghargaan Asy-Syafi’i kepada Abu Hanifah. Dikatakan bahwa pendapat
Asy-Syafi’i merupakan sintesa dari pendapat Abu Hanifah dan pendapat Malik.
Dari uraian di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh
al-Qur’an dan as-Sunnah. Yang boleh kita lakukan ialah ittiba’
(mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang
dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidakmenyalahi al-Qur’an dan as-Sunnah.
Pada saat kita mengetahui bahwa pendapat ulama atau kyai itu tidak sesuai
dengan al-Qur’an dan as-Sunnah kita wajib meninggalkannya.
Jawaban pertanyaan pertama : Hukum
mengagumi dan mengikuti seorang ulama atau kyai kharismatik yang sekarang telah
menjadi kyai sekuler.
Jawaban :
Menurut ajaran Islam bahwa kita wajib
taat dan patuh kepada Allah SWt dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad s.a.w.. Tunduk dan
patuh kepada Allah, tuntunan dan petunjuknya terdapat dalam al-Qur’an. Sedang
tunduk dan patuh kepada Rasulullah berarti kita melaksanakan perkataan,
perbuatan, dan taqrirnya yang terdapat dalam as-Sunnah yang shahih
dan maqbul. Yang dimaksud dengan taqrir Nabi s.a.w. ialah
perkataan dan perbuatan Shahabat yang diketahui oleh Rasulullah tetapi
Rasulullah tidak memberikan reaksi (tidak membenarkan dan tidak menyalahkan)
terhadapnya.
Seabagaimana diketahu bahwa perkataan,
perbuatan, dan taqrir Nabi s.a.w. itu mulai dibukukan pada permulaan abad kedua
Hijriyah dan berakhir pada akhir abad ketiga Hijriyah. Hal ini berarti bahwa
selama lebih dari satu abad Sunnah itu berada dalam hafalan Shahabat,
kemudian diajarkan dan dihafal oleh Tabi’in. Kemudian Tabi’it Tabi’in
mempelajari dan menghafal setelah menerima dari Tabi’in. Hal yang
demikian dilakukan pula oleh Atba’ut Tabi’it Tabi’in sampai kepada
perawi dan perawi membukukannya. Dengan demikian as-Sunnah sampai dibukukan
terjadi alih hafal sekurang-kurangnya lima generasi, yaitu generasi Shahabat,
Tabi’in, Tabi’it Tabi’in, generasi Atba’ut Tabi’it Tabi’in
dan generasi perawi. Sebagaimana diketahui bahwa manusia itu tidak sama
kemampuannya dan tidak sama pula nilainya. Ada yang pintar, ada yang kurang,
ada yang banyak ilmunya ada yang kurang, ada yang dapat dipercaya, dan ada pula
yang tidak dapat dipercaya, ada yang kuat hafalannya, ada yang kurang kuat dan
sebagainya. Perbedaan tingkatan kemampuan dan nilai para sanad hadis ini
menimbulkan perbedaan penilaian terhadap hadis yang sampai kepada kita. Karena
itulah sebelum suatu hadis diamalkan perlu diteliti lebih dahulu, apakah hadis
itu shahih sanadnya dan dapat diterima dengan arti tidak berlawanan
dengan nash yang lebih kuat daripadanya.
Untuk meneliti sanad dan matan
suatu hadis dapat dilakukan kaum muslimin pada masa kini, karena telah tersedia
buku-buku yang menerangkan riwayat hidup orang-orang yang menjadi sanad
suatu hadis. Demikian pula tentang matan hadis dapat diuji dengan nash
yang lebih kuat daripadanya, seperti al-Qur’an dan as-Sunnah yang telah diakui
kesahihan dan kemaqbulannya.
Banyak nash yang dapat dijadikan dasar
bahwa kita wajib mengikuti Allah dan Rasul-Nya, ialah Allah SWT berfirman :
قُلْ
إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ
لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ . قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ
وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ .
Artinya: “Katakanlah: ‘Jika kamu
(benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihimu dan
mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’. Katakanlah:
‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang kafir’”. (QS. Ali Imran {3} : 311-32).
Baca juga al-Qur’an surat an-Nisa’ {4}
: 59 ; al-Maidah {5} : 92 ; al-Anfal {8} : 20 ; an-Nuur {24} : 54 dan banyak
ayat-ayat al-Qur’an yang lain yang senada dengan ayat di atas serta mengancam
dengan siksa setiap orang yang tidak mengikuti perintah tersebut. Dan hadis
Rasulullah s.a.w. :
عَن
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ
إِلهَ إَلاَّ اللَّهُ وَ أَنَّ محمَّدا رَسُوْل الله. وَإِقَامِ الصَّلَاةِ
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصومِ رَمَضَانَ { متفق عليه }
Artinya : “Dari Ibnu Umar r.a., ia
berkata, bersabda Rasulullah s.a.w. : ‘Islam itu ditegakkan (di atas) lima
perkara ; meyakini bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah
Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan puasa bulan
Ranadhan’”. (Muttafaqun alaih).
Meyakini Rasulullah s.a.w. sebagai
salah satu fundamen Islam, maksudnya mengikuti dan taat melaksanakan yang
termaktub pada sunnahnya.
Dari keterangan di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa kita hanya wajib taat dan patuh hanya kepada Allah dan
Rasul-Nya saja. Sedang dalam masalah duniawi kita boleh mengikuti ulil amri
(pemerintah) selama pemerintah itu tidak menyimpang dari ajaran dan perintah
Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman :
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ
مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ
وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian
jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu kembalikanlah ia kepada Allah
(al-Qur’an) dan Rasul (as-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik
akibatnya.” (QS. an-Nisa’ {4} : 59).
Hal ini juga berarti bahwa kita boleh
saja mengikuti siapa saja termasuk kyai kharismatik selama ia berpegang kepada
al-Qur’an dan as-Sunnah ash-shahihah dan al-maqbulah.
Pertanyaan ketiga : Tentang partai yang berasaskan Islam.
Jawaban :
Banyak
partai di Indonesia yang sampai sekarang diperkirakan berjumlah lebih dari dua
ratus partai. Mengenai asas dan dasarnya dapat dilihat pada anggaran dasar
partai itu. Setahu kami, di antara yang banyak itu yang diketahui berdasarkan
Islam ialah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Mungkin partai-partai lain masih ada yang berdasarkan Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar